Tarif Angkutan Umum Direvisi Setelah Harga BBM Turun

Febriyani Frisca diperbarui 31 Mar 2016, 07:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah punya rencana terhadap harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 1 April 2016 mendatang. Diwartakan oleh Liputan6.com, pemerintah akan menurunkan harga BBM jenis Premium dan Solar sebesar Rp 500. Penurunan harga BBM tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan harga minyak dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar AS (Amerika Serikat).

Turunnya harga BBM membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius mengeluarkan pernyataan soal tarif baru angkutan umum. "Transportasi umum akan kita kirim surat ke kepala daerah. Penurunannya 3 persen," kata Jonan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/3) dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Jonan, penurunan tarif dilakukan pada hampir semua jenis angkutan umum. Seperti penerbangan, kapal laut, kereta api, angkutan darat antar kota, dan angkutan antar provinsi dan antar kota. Lebih lanjut, Jonan akan merilis pernyataan resmi melalui surat edaran. "Nanti detailnya akan disampaikan lewat surat edaran Menteri Perhubungan," tutur Jonan.

Meski demikian, pria yang pernah menjabat sebagai mantan Dirut KAI (Kereta Api Indonesia) ini juga menyampaikan bahwa nggak semua angkutan umum secara langsung menuruti perubahan tarif tersebut. Sebab, terdapat sistem beli tiket dari jauh-jauh hari. "Penurunan tarif transportasi ini pada umumnya berlaku sejak penurunan BBM, tapi tidak bisa semua moda serta merata. Kalau pakai sistem tiket ya tidak bisa. Tapi prinsipnya pasti turun," jelas Jonan dikutip dari Liputan6.com.

What's On Fimela