Fimela.com, Jakarta Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengalami depresi berat. Selain telah dikaitkan dengan kamatian sahabatnya, Mirna, hidup hampir 60 hari berada di ruang tahanan penyidik Polda Metro Jaya, juga menjadi penyebabnya. Hal itu dikatakan Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Baca Juga
"Kemarin saya jenguk, kondisi Jessica itu stres lah dia. Mau sampai kapan ditahan? Padahal polisi sampai saat ini belum bisa membuktikan Jessica pembunuhnya. Faktanya itu berkas yang belum dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," Kata Yudi. Yudi mengatakan, polisi sebenarnya tak memiliki bukti kuat menetapkan Jessica sebagai tersangka Wayan Mirna Salihin yang meninggal usai menyeruput es kopi vietnam di sebuah restoran Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu.
"Berkasnya bolak balik nggak diterima Kejaksaan. Itu artinya, bukti kurang kuat," kata Yudi. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna pada 29 Januari 2016 dan resmi menahan perempuan berusia 27 tahun itu terhitung sejak 30 Januari 2016.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.