Fimela.com, Jakarta Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto dengan berat hati menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan perpanjangan masa penahanan Jessica kepada penyidik selama 30 hari ke depan terhitung 30 Maret 2016. Meski demikian, Yudi mengatakan dengan tegas akan menuntut penyidik Polda Metro Jaya jika berkas perkara kliennya belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga
"Kalau sampai 120 hari belum P-21 juga, saya tuntut polisi," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016). Ia menilai jika lebih dari 120 hari, sudah melanggar hukum berdasar pasal 24 KUHAP. "Ya. Kalau nggak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan dong. Itu kan sudah tidak sesuai dengan hukum," kata Yudi. "Jangan ditahan terus. Ini juga bisa melanggar hak asasi manusia," lanjutnya.
Menurut Yudi, pidana yang disangkakan polisi kepada Jessica tidak memiliki bukti kuat. Sehingga Kejaksaan sampai saat ini belum menyatakan berkas P21. "Dari CCTV kan jelas-jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Jessica juga sempat dites kejiwaannya tapi kan dia lolos, dilimpahkan lah ke Kejaksaan namun diberi petunjuk tolong di buat rangkaian pembunuhannya," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna 29 Januari 2016 dan resmi menahan perempuan berusia 27 tahun itu terhitung sejak 30 Januari 2016. Sejak Jessica ditahan, penyidik sudah dua kali menambah masa penahanan Jessica, pertama 20 hari dan kedua 40 hari. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.