Masa Penahanan Jessica Wongso Ditambah 30 Hari

Gadis Abdul diperbarui 30 Mar 2016, 08:07 WIB

Fimela.com, Jakarta Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki masa penahanan terakhirnya, 30 Maret 2016. Polisi mendapat surat keputusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari ke depan.

"Diperpanjang 30 hari dengan alasan masih proses pelengkapan berkas di Kejaksaan. Kami ke sini untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut," kata Yudi Wibowo Sukinto, Kuasa hukum Jessica di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016). Surat perpanjangan masa tahanan Jessica diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Maret 2016 dengan menimbang pasal 29 KUHAP.

"Menetapkan mengabulkan permohonan penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan pertama selama 30 hari terhadap Jessica Kumala Wongso terhitung 30 Maret sampai 28 April 2016," demikian isi surat tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna 29 Januari 2016 dan resmi menahan perempuan berusia 27 tahun itu terhitung sejak 30 Januari 2016.

Sejak Jessica ditahan, penyidik sudah dua kali menambah masa penahanan Jessica, pertama 20 hari dan kedua 40 hari. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

What's On Fimela