Fimela.com, Jakarta Tanggal 30 Maret, masa penahanan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso genap 60 hari. Namun hingga saat ini berkas perkara Jessica belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau P-21. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mohammad Iqbal, masih banyak waktu tersisa untuk masa penahanan Jessica. “Tenggang waktu dua bulan lebih masih ada untuk penahanan tersangka," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Baca Juga
Iqbal mengatakan pelimpahan berkas tahap dua, sudah diberikan penyidik ke Kejaksaan 21 Maret lalu. Saat ini, tinggal menunggu bagaimana hasil dari Kejaksaan. “Sudah seminggu yang lalu kita kembalikan setelah memenuhi petunjuk JPU. Jadi tinggal menunggu, doakan saja lengkap. Kalau dikembalikan lagi ya kewajiban kita untuk memenuhi kembali," katanya.
Penyidik menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka 29 Januari 2016 dan resmi menahan perempuan berusia 27 tahun itu terhitung sejak 30 Januari 2016. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.