Fimela.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah catatan kriminal tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wogso selama tinggal di Australia. Temuan polisi itu dibantah oleh pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto. Dia bahkan menantang polisi agar membuktikan temuannya itu.
Baca Juga
"Kalau ada catatan kriminal, coba tanya polisi, ada nggak bukti putusan dari Pengadilan Australia. Kalau tidak ada, itu namanya gosip seperti infotainment," kata Yudi saat dihubungi Bintang.com, Senin (28/3/2016). Menurut Yudi, jika Jessica terbukti melakukan sejumlah tindakan kriminal di Australia, seharusnya sudah diproses di pengadilan. Bahkan Jessica seharusnya tidak bisa pulang ke Indonesia karena berurusan dengan hukum di negara orang.
"Jangan asal sebut saja. Kalau kriminal itu pasti dicekal (dari Australia), enggak boleh keluar," kata dia. Yudi juga melontarkan kritik terhadap upaya polisi mengorek kehidupan Jessica di Australia. Sebab, dianggap tidak ada korelasinya dengan kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna.
"Urusannya apa, enggak ada hubungannya. Polisi kan urusannya membuktikan pembunuhan berencana yang disangkakan pada Jessica, bukan cari masa lalu kehidupan orang lain," katanya. Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah menemukan sejumlah catatan kriminal Jessica selama di Australia. Setidaknya ada sekitar 14 kasus dan catatan medis dalam treatment psikologis yang dilakukan Jessica Kumala Wongso.