Fimela.com, Jakarta Kepala Devisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda Iswanto mengatakan, pihaknya akan melindungi anak-anak korban eksploitasi di jalan dengan memberikan pendampingan dan pemulihan. “Kita akan memberikan bantuan pendampingan terhadap anak-anak korban eksploitasi," kata Erlinda kepada Bintang.com di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta, Senin (28/3).
Baca Juga
Selama proses pemulihan, KPAI mengaku akan konsisten untuk memberikan hak anak sesuai kebutuhan. Termasuk di dalamnya kesehatan, juga pendidikan karena puluhan korban tak pernah mengenyam pendidikan. Dalam hal ini, KPAI akan bekerja sama dengan Dinas Sosial DKI, Dinas Pendidikan DKI, dan Dinas Pendidikan DKI.
"Untuk pemenuhan hak anak-anak yang menjadi korban harus diberikan secara utuh oleh pemerintah melalui dinas terkait, ada dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan dinas sosial. Karena anak-anak ini banyak yang tidak sekolah," jelas Erlinda.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi atau perdagangan anak di bawah umur. Keempat tersangka berinisial SM (18), ER (17), NH (35), dan I (45). Mereka membawa seorang bayi berusia 6 bulan dan sejumlah anak berusia 5-6 tahun untuk bekerja sebagai pengemis dan joki three in one.