Fimela.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap pelaku eksploitasi anak. Sebab, eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. Ia meminta kepada pihak terkait agar kasus eksploitasi anak harus diselesaikan hingga ke akarnya. Sehingga tidak terjadi lagi kasus berulang di kemudian hari.
Baca Juga
"Tidak lagi menggunakan pendekatan kacamata sosial atau Perda. Kalau memenuhi unsur pidananya, para pelaku yang mengeksploitasi anak ini harus dihukum berat secara pidana dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Tindak Pidana Penjualan Orang," kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda Iswanto kepada Bintang.com di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Permasalahan eksploitasi pada anak yang tenaganya diperas untuk mencari uang di jalan, entah menjadi pengemis, joki three in One, penjual koran dan sebagainya, sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Apa yang dilakukan Polres Jakarta Selatan yang berhasil menangkap sindikat eksploitasi anak di kawasan Blok M, Jakarta pada Kamis pekan lalu, diapresiasi KPAI.
"Kita berharap ini menjadi efek domino yang besar, tidak hanya di Jakarta Selatan. Tapi juga di Jabodetabek dan juga di seluruh Indonesia," kata Erlinda. Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi atau perdagangan anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat tersangka berinisial SM (18), ER (17), NH (35), dan I (45).
Mereka membawa seorang bayi berusia 6 bulan dan sejumlah anak berusia 5-6 tahun untuk bekerja sebagai pengemis. Mereka dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.