Cerai, Risty Tagor Maafkan Stuart Collin Lahir Batin

Anto Karibo diperbarui 24 Mar 2016, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pernikahan yang dibina oleh Risty Tagor dan Stuart Collin berakhir sudah. Mereka yang menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat, tak bisa lagi mempertahankan bahtera rumah tangganya.

Seperti diketahui, beberapa bulan setelah pernikahan dilakukan, mereka segera didera oleh masalah. Tak bisa menyelesaikan masalah tersebut, akhirnya Risty melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 20 Agustus 2015.

Selama menjalani proses perceraian, keduanya terlibat dengan saling lempar pernyataan dan saling menyudutkan. Namun, pasca perceraian Risty Tagor mengaku sudah membuka pintu maaf lahir dan batin.

"Udah maafin sama-sama, lahir batin, lega semuanya udah beres," kata Risty Tagor di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

 

Dari pernikahan seumur jagung itu, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Arkana Rafif Bassari. Terkait hak asuh anak serta nafkah, Risty menyerahkan semuanya kepada pengacara.

Begitu pula dengan kemungkinan Stuart Collin mengajukan banding atas keputusan. "Kalau Stu mau banding itu haknya Stu, silahkan aja," tutur Ina Rahman, pengacara Risty. "Nggak ada kesepakatan apa lagi," tandas Risty Tagor.