Fimela.com, Jakarta Pernyataan kuasa hukum Zaskia Gotik, Sunan Kalijaga, yang menyebutkan Zaskia seharusnya dibimbing bukan malah dilaporkan karena ketidaktahuannya terhadap lambang negara, ternyata mendapat reaksi dari kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian. Ia menilai pernyataan Sunan tak tepat.
"Sebagai advokat seharusnya tak mengkritisi pelapor karena tak ada korelasinya. Ia seharusnya fokus saja pada hak-hak terlapor. Sebagai warga negara, sesorang punya hak untuk melaporkan, terlebih pada persoalan yang berkaitan dengan pelecehan terhadap lambang negara," papar Aldwin saat dihubungi Bintang.com, Minggu (20/3/2016).
Baca Juga
Aldwin juga mengungkapkan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum karena Indonesia negara hukum, bukan negara permohonan maaf. Ia tak memandang seseorang bergelar profesor, sarjana, SMA, SMP, maupun hanya tamatan SD.
"Jadi, biarkan penyidik mengembangkan kasus ini. Apalagi, informasi yang saya dengar, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Zaskia sudah disiapkan oleh tim kreatif. Jika memang benar begitu, ini berarti memang sudah direncanakan," lanjut Aldwin.
Fahira Idris merupakan salah satu pelapor Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2016 lalu. Hal tersebut dilakukan ia desak dari laporan sebanyak 573 surat elektronik yang datang dari masyarakat dan 20 komunitas.
Dalam laporan bernomor: LP/1284/III/PMJ/Ditreskrimum itu, Zaskia dan Denny diduga melanggar Pasal 154a KUHP yang menyebutkan barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.