Fimela.com, Jakarta Masayu Anastasia akhirnya bisa bernafas lega. Gugatan cerai yang dilayangkannya pada Agustus tahun lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah diputuskan. Majelis hakim mengabulkan permintaan gugat cerai dari Masayu terhadap Lembu Wiworo Jati.
Tak hanya gugatan cerai yang dikabulkan, namun Masayu juga memenangkan hak asuh terhadap anaknya, Samara Anaya Amandari. "Iya, dua isi gugatan dikabulkan sepenuhnya," kata Masayu Anastasia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Baca Juga
Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, anak dibawah umur hak asuhnya masih bersama ibu. Namun, meski sudah mendapatkan hak tersebut, Masayu tak akan pernah melarang Lembu untuk menemui anaknya kelak.
"Kalau hak asuh anak kan memang 12 tahun dibawah harus ikut ibu, fakta di pengadilan terbukti. Nantinya mau kapanpun Lembu mau ketemu anaknya, silakan," tutur Aga Khan, kuasa hukum Masayu.
Bagaimanapun tak ada status mantan anak meski kedua orangtua sudah bercerai. Karenanya, pendampingan keduanya dalam mendidik anak masih sangat diperlukan. "Kapanpun Lembu mau ketemu anaknya, kapanpun dia mau pergi, kita sangat welcome," imbuhnya.
Namun, mengenai kesepakatan waktu kebersamaan dengan anak, akan ada pembahasan lebih lanjut antara pihak Masayu Anastasia dengan Lembu Wiworo Jati.
"Nggak ada mantan anak. Waktu setiap saat, sosok ayah tetap diperlukan sama si kecil. Enggak tahu seminggu sekali atau bagaimana, kalau anak sakit kan, bisa kapan saja. Bisa setiap saat, bisa sms sebelumnya. Belum ada kesepakatan," tandas Aga Khan.