Fimela.com, Jakarta Guyonan Zaskia Gotik soal lambang negara yang diduga menghina berbuntut panjang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Zaskia dan Denny Cagur ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).
"Ibu Fahira mendapat 573 e-mail melalui DPD dan 20 komunitas yang mendesak agar Zaskia dilaporkan," ungkap Aldwin Rahadian, kuasa hukum Fahira Idris saat dihubungi Bintang.com, Kamis (17/3/2016) malam.
Baca Juga
Dalam laporan bernomor: LP/1284/III/PMJ/Ditreskrimum itu, Zaskia dan Denny diduga melanggar Pasal 154a KUHP yang menyebutkan barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Fahira menyesalkan apa yang diucapkan Zaskia. Sebagai figur publik, Zaskia seharusnya tak melakukan itu. Karena pernyataannya bisa ditiru oleh orang lain.
"Apa yang dilakukan Zaskia bisa mengurangi penghargaan terhadap lambang negara dan rasa nasionalisme generasi muda," lanjut Aldwin.
Selain Zaskia Gotik, Fahira Idris juga melaporkan Denny Cagur yang memandu program tersebut. Denny diduga membiarkan dan memprovokasi. Padahal, sebagai host Denny bisa menganulir pernyataan Zaskia saat menjawab pertanyaan yang menghina lambang negara.
Sebelumnya, Zaskia Gotik telah melakukan permintaan maaf atas ucapannya. Hingga berita ini diturunkan, baik Zaskia maupun Denny Cagur belum berhasil dihubungi terkait laporan Fahira Idris.