Soal Demo Taksi, DPR Minta Segera Dibuat Aturan Angkutan Online

Febriyani Frisca diperbarui 17 Mar 2016, 07:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Senin (14/3) lalu, para supir taksi, kopaja, dan angkutan umum lainnya melakukan aksi demo menuntut angkutan online seperti Grab Car dan Uber dihentikan keberadaannya di tiga titik, yakni Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kemenkominfo. Namun, dua hari setelah demo tersebut, belum ada titik terang dari permasalahan itu.

Hal tersebut membuat Komisi V DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang mengurus masalah perhubungan dan infrastruktur agak gusar mengenai polemik tersebut. Diwartakan dari Liputan6.com, anggota Komisi V DPR dari Partai Hanura Miryam S Haryani ingin polemik angkutan online harus diselesaikan segera. Sebab, kini, angkutan berbasis online telah menjadi kebutuhan masyarakat dengan segala kemudahan yang ditawarkan.

Lebih lanjut, bendahara Faraksi Hanura ini menegaskan, keberadaan jasa angkutan online ini melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas dasar itu, pemerintah harus segera mencari jalan keluar dari masalah tersebut melalui peraturan pemerintah sebagai solusinya. "Di tengah kondisi masyarakat yang semakin melek teknologi kehadiran jasa ini menjadi pilihan utama karena efisiensi dan kenyamanan yang diberikan," ujar Miryam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3) yang dikutip dari Liputan6.com.

Menurutnya, pemblokiran bukan hal mudah untuk pemerintah melakukannya. Sebab, para penggunanya pasti akan protes keras. "Solusinya tidak lain adalah dengan menghadirkan PP atau Perppu yang mengatur masalah ini agar bisa dapat ditemukan jalan tengahnya," jelas Miryam. Lebih lanjut, ia juga memberi kritik bagi untuk pemerintah dari munculnya masalah ini. "Kritik juga bagi para pengusaha angkutan umum atau taksi untuk memperbaiki layanan yang dimiliki selama ini agar mampu bersaing dengan jasa angkutan yang berbasis online," tutup Miryam.