Dianggap Curi Lagu, Dewi Perssik Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

Anto Karibo diperbarui 12 Mar 2016, 12:20 WIB

Fimela.com, Jakarta Dewi Perssik sepertinya harus kembali berurusan dengan ranah hukum. Bukan karena aksi perkelahian dengan orang lain seperti kasusnya terdahulu, namun kali ini dikarenakan pemilik goyang gergaji itu dianggap telah mencuri lagu berjudul Halalin Aku.

Lagu ini selama hampir setahun telah menjadi milik penyanyi muda Vega Jelly. Namun, belakangan setelah lagu tersebut menjadi soundtrack sinetron Centini, Halalin Aku kemudian diaku oleh Dewi Perssik sebagai lagu miliknya.

"Pencipta lagu tersebut mas Anda, manajer aku sendiri. Saya sendiri menandatangani kontrak bersama manajemennya. Setelah hampir setahun, ternyata lagu ini kok malah berpindah tangan ke Dewi Perssik," kata Vega Jelly di Demang Cafe, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/3).

Baca Juga

Vega mengaku tidak mengerti siapa yang bersalah dalam kasus ini, apakah Dewi Perssik, manajemennya, atau pihak sinetronnya yang tiba-tiba mengubah nama penyanyi Halalin Aku menjadi Dewi Perssik.

"Kami sendiri belum menyatakan Depe bersalah. Mau nanya ke manajemen, kok bisa lagunya jadi lagu Depe. Kami kali ini sampaikan somasi terbuka kepada Depe dan manajemen. Kalau Depe ga tahu, kalau yang nyanyi Vega, ini kami sampaikan. Harusnya sih dia sudah tahu ya," lanjut Herwanto, kuasa hukum Vega.

"Penyanyi pertama yang nyanyi Halalin Aku, yang dinyanyiin oleh mbak Depe sekarang. Saya disini bukan untuk menantang mbak Depe, sok artis, tapi ingin menceritakan, gimana loh, kebenaran," ujar Vega.

Rencananya, pihak Vega akan melayangkan somasi tertulis kepada pihak, dan ranah hukum selanjutnya tak ditampik untuk ditempuh. "Masuk ranah hukum ga cari kemenangan, tapi kebenaran," tutur Herwanto.

"Kami tunggu mereka bicara jujur. Kalau gak, kami akan buka-bukaan. Ada pihak-pihak yang terlibat pastinya. Kami akan kirim surat (somasi) secara resmi ke manajemen, Depe (Dewi Perssik), dan produser (sinetron) Centini. Kenapa bisa seperti ini. Nama Vega diganti sepihak," tandas sang kuasa hukum.