Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa Dengan Saipul Jamil?

Altov Johar diperbarui 11 Mar 2016, 18:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah sebelumnya mantap mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan tindak pencabulan, kini pihak Saipul Jamil justru mencabut gugatan itu. Padahal pihak tergugat, yakni Polsek Kelapa Gading, belum memberikan tanggap atas gugatan termohon yang sejatinya menjadi agenda sidang hari ini.

"Tanggapan termohon seharusnya hari ini, namun pihak pemohon mencabut gugatan praperadilan. Padahal kita belum berikan jawaban," ujar AKBP Aminullah, selaku kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016).

Aminullah sendiri tak mengetahui alasan pemohon mencabut gugatan praperadilan karena hal itu baru diketahuinya dari majelis Hakim. "Kita tidak diberitahu. Pencabutan itu sudah ada dari kemarin, cuma yang mencabut enggak ada di persidangan. Kuasa hukumnya ada tiga. Yang ajukan dari keluarga SJ, bukan SJ- nya," ujar Aminullah.

Dilanjutkan Aminullah, kondisi ini tak mempengaruhi proses penyidikan kasus Saipul Jamil. Sebab, dengan atau tanpa persetujuan pihak tergugat, penggugat diperbolehkan mencabut gugatan sidang praperadilan.

"Diperbolehkan karena jawab-menjawab belum kita mulai, padahal kita sudah siap. Bagian dari permainan hukum untuk pencabutan. Belum ada komunikasi, kita belum tahu. Malah tahunya baru tadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap karena kasus dugaan tindak pencabulan terhadap pelajar berinisial DS. Atas perbuatannya, hingga kini duda Dewi Perssik itu masih mendekam di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

What's On Fimela