Tolak Uji Materi, Pieter Ell: Pemerintah 'Halalkan' Prostitusi

Altov Johar diperbarui 10 Mar 2016, 01:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang uji materi Undang-undang Hukum Pidana Pasal 296 dan Pasal 509 terkait kasus prostitusi yang diajukan Pieter Ell kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.

Dari jalannya persidangan, Pieter Ell mengambil kesimpulan bahwa pemerintah menyetujui adanya prostitusi. Penilaian itu didasari atas sikap pemerintah yang menolak uji materi yang diajukan Pieter Ell.

"Agenda sidang hari ini keterangan dari pemerintah dan DPR, tetapi DPR absen. Hari ini pemerintah hadir dan memberi keterangan. Ternyata pemerintah tidak sependapat dan meminta agar pengajuan pemohon ditolak. Artinya pemerintah menyetujui prostitusi," kata Pieter Ell usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016).

Pieter menilai, adanya kekosongan hukum pada kasus tindak pidana prostitusi. Sebab tindak prostitusi terjadi karena adanya muncikari, PSK, dan pengguna. Namun pada kenyataanya hanya muncikari yang dijerat hukum. Padahal dijelaskan dalam pasal 28 D, Undang-undang Dasar 1945 bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum.

"Justru itu, karena ada kekosongan hukum makanya kita minta ada kalusul untuk itu. Jadi seolah-seolah pemerintah menyetujui ada prostitusi. Tapi masih panjang, kita akan hadirkan saksi ahli," ujarnya.

Dikatakan Pieter, proses sidang uji materi sendiri masih panjang. Bahkan dia akan menghadirkan saksi artis, yang pernah bersaksi pada sidang prostitusi online kliennya, RA.

"Nanti kita akan surat-menyurat agar saksi-saksinya dihadirkan. Saksi yang pernah dihadirkan di Pengadilan. Ini kan peristiwa hukum yang tidak berdiri sendiri. Ini satu kesatuan, dan itu yang ingin kita uji," pungkas Pieter Ell.