Versus Mantan Suami, Ini Kata Damai Versi Venna Melinda

Anto Karibo diperbarui 09 Mar 2016, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Venna Melinda harus meluangkan waktunya untuk menghadiri sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh mantan suaminya, Ivan Fadilla ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, proses persidangan masih pada agenda mediasi kedua belah pihak.

Ivan menuntut kepada Venna untuk membagi harta bersama yaitu rumah dan mobil mewah, sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sementara Venna bersikeras menolak karena telah mengantongi putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung.

Dalam putusan PK, Venna disebut merupakan pemilik tunggal rumah dan mobil tersebut. "Ga ada keinginan aneh-aneh ya, semua mekanisme dijalankan, mediasi dijalankan, yang penting penginnya yang damai lah. Dalam arti kata ga dituntut gimana," kata Venna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Jumat nanti karena waktu sekali pertemuan tak cukup untuk membahas permasalahan yang pelik tersebut. Rencananya, pada sidang mediasi selanjutnya, hanya akan dipertemukan Venna dan Ivan, minun pengacara.

"Tadi yang dijalani di ruang mediasi kita mencari titik temu apa yang diusulkan Ivan dan pihak kita. Karena waktu terlalu panjang dan hakim mediator ada perkara lain agar Ivan dan Venna dipertemukan seperti apa jalan tengahnya, hari Jumat ini," ujar Michael P Simanjuntak SH.

Bicara tentang harta gono gini memang butuh kebesaran hati dua belah pihak. Bagaimanapun harta bersama yang ada setelah pernikahan dalam aturannya memang harus dibagi dua. Apalagi ketika terbentur dengan kepentingan anak di masa depannya.

"Yang pasti, alhamdulillah tadi juga hakim mediasi benar-benar mengakomodir kedua pihak, Jumat jam 9 pagi mediasi ketiga, mudah-mudahan dapat titik terang baik untuk semua terutama anak. Solusi pasti ada, tapi lihat kebesaran hati dari masing-masing pihak," tandas Michael, kuasa hukum Venna Melinda.
What's On Fimela