Ada Pihak Ketiga dalam Perceraian Cathy Sharon

Anto Karibo diperbarui 08 Mar 2016, 22:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang perceraian Cathy Sharon dan suaminya, Eka Kusuma masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai saat ini sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Cathy Sharon.

Para saksi yang dihadirkan adalah pihak keluarga Eka Kusuma yaitu orangtua dan adik kandung suami Cathy tersebut. Tak seperti Eka, mereka justru mendukung agar rumah tangga Cathy terus berjalan baik.

 

 

"Pembuktian dari pihak kami selaku tergugat. Namun perihal apa yang disampaikan, itu tidak bisa kami buka karena fakta persidangan. Yang pasti mereka mendukung agar rumah tangga Cathy dan Eka tetap bertahan," kata Fajri SH, kuasa hukum Cathy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).

 

Sebelumnya, proses mediasi yang dilakukan di awal persidangan mengalami kegagalan. Pasalnya, Eka memang berkeinginan untuk menceraikan istri yang dinikahinya semenjak April 2012 lalu tersebut dengan alasan sering pulang malam.

Namun, Fajri justru menampik tudingan Eka dan menyebut ada pihak ketika dalam pernikahan ini. Pihak ketiga ini bisa jadi merupakan penyebab keretakan rumah tangga yang telah dikaruniai dua orang anak tersebut.

 

"Penyebab gagalnya mediasi juga ada faktor pihak ketiga. Pihak ketiga seperti apa kami belum bisa buka, nanti akan terbuka sendiri oleh saksi berikut‎nya. Nanti mungkin secara eksklusif saksi akan kami buka ke media siapa, namun pada persidangan berikutnya saja," ujarnya.

Eka Kusuma menginginkan cerai dengan Cathy  Sharon karena adanya dugaan Cathy sering pulang malam serta isu keterlibatannya dalam prostitusi artis. Ia mendaftarkan permohonan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada desember 2015 silam.

What's On Fimela