Fimela.com, Jakarta Persoalan harta gono-gini antara Venna Melinda dan Ivan Fadilla masih saja terjadi. Sebelumnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa rumah dan mobil mewah Alphard merupakan dua dari harta bersama yang mereka miliki.
Namun, Venna Melinda selanjutnya memasukkan PK atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan sebelumnya. Oleh MA, harta gono-gini tersebut diputus sebagai hak milik Venna Melinda seorang.
Baca Juga
"Namun, gugatan perdata ini saya rasa sudah tingkat terakhir, PK sudah diputus. Semoga penggugat menyadari putusan PK itu," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Michael P. Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
"Bahwa sudah ada PK, tapi mengapa penggugat mengajukan kembali rumah di Jalan Paso (Jagakarsa). Yang jelas sudah atas nama Venna. Apa motivasi mengajukan gugatan lagi?" ujar sang kuasa hukum.
Menurut pihak Venna, gugatan perdata yang dilakukan Ivan Fadilla tidak pada tempatnya. Karena setelah peninjauan kembali yang diputus oleh MA, maka tak ada langkah hukum lagi yang bisa ditempuh. Dengan keputusan itu, maka harta gono-gini yang sebelumnya ada karena putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah menjadi hak milik pribadi Venna Melinda.
"Itu gugatan di bawah rasional aja. Semua tudingan dan image yang mengatakan perselingkuhan itu klien kami capek dan kelelahan. Apalagi dengan ini mengusik ketenangan klien kami. Harta gono-gini selesai. Ini sudah diputus PK, tidak ada bantahan dari pengugat. Kenapa digugat lagi?" tandas kuasa hukum Venna Melinda.