Fimela.com, Jakarta Sidang perdata kasus perebutan harta gono gini Venna Melinda dan Ivan Fadilla ditunda sampai minggu depan. Pasalnya, agenda mediasi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak bisa dilakukan karena Ivan tak bisa hadir.
"Tadi belum bisa dilakukan mediasi. Karena Ivan berhalangan hadir, kami sepakat untuk sidang selanjutnya akan dihadirkan keduanya," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Ivan Fadilla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Baca Juga
Sidang mediasi rencananya akan dilakukan 8 Maret mendatang. "Kami diminta untuk usulan perdamaian, pokok sengketa adalah rumah dan mobil. Biar hakim mediator bisa menimbang, jam 1 tanggal 8 Maret," imbuhnya.
Ditambahkan Petrus, putusan Peninjauan Kembali alias PK dari Mahkamah Agung menjadi alasan kliennya menggugat perdata mantan istrinya tersebut. Pasalnya, sebelumnya pada putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah diputus juga soal harta gono gini.
Dalam putusan itu menurut Petrus sudah jelas bahwa rumah di bilangan Jagakarsa dan sebuah mobil mewah jenis MPV atau Multi Purpose Vehicle merupakan harta bersama setelah pernikahan mereka.
"Ketika diputus di PA Jakarta Selatan dan eksekusi lelang, tahu-tahu bu Venna melalui tim kuasa hukum melakukan PK. Yang kami perkarakan adalah hasil putusan PK yang memberikan hak kepada Venna," ujar Petrus.
Menurut Petrus, kedua aset tersebut ditengarai seharga miliaran rupiah. "Untuk rumah di jalan Paso 6 miliar seluas 450 meter ada kolam renang. Mobil ada penyusutan dulu beli 900 juta sekarang turun. Mobil itu diberikan kepada Varrel," tandasnya. Seperti diketahui, Venna Melinda dan Ivan Fadilla Soedjoko resmi bercerai pada 18 Maret 2014.