Annisa Bahar Jadi Saksi Persidangan, Sandy Tumiwa Diuntungkan

Anto Karibo diperbarui 02 Mar 2016, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Persidangan dugaan kasus penipuan dengan terdakwa Sandy Tumiwa masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu Annisa Bahar sebagai salah satu korban penipuan.

Dalam keterangannya, Annisa Bahar dianggap berbelit-belit dan tidak ingat dengan kasus yang terjadi sekitar 4 tahun lalu. Karena keterangan yang disampaikan oleh pedangdut tersebut, pihak Sandy merasa diuntungkan.

"Pasti yang disampaikan saksi pertama menguntungkan klien saya. Karena dia (Sandy) ga pernah ketemu dia (Annisa) untuk memberi pengaruh (supaya ikut bisnis Sandy)," kata Vidi Galenso Syarief, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).

Ditambahkan oleh Vidi, Sandy Tumiwa hanya merupakan ikon dari perusahaan yang dikelola oleh perempuan yang bernama Cici. Segala hal tentang perputaran uang pun tak pernah diketahui oleh Sandy.

"Fakta persidangan, apa yang disampaikan ga benar. Bagus buat klien kami. Saudara Sandy hanya difigurkan saja (dalam bisnis itu), jadi nggak secara langsung ketemu (Annisa)," tukas Vidi.

Tak hanya berbelit-belit, namun keterangan yang diberikan Annisa Bahar selaku saksi bertentangan dengan BAP yang telah dilakukan oleh penyidik. "Tadi suasana kesaksian berubah-ubah, berbelit-belit apa yang dinyatakan dalam BAP bertentangan. Terus kita coba gali tapi dia malah jawab bilang lupa, kayaknya, sepertinya," imbuhnya.

Pengacara ini justru menyatakan bahwa saksi bisa dijerat dengan pasal undang-undang jika memberikan keterangan palsu. "Kemungkinan saya lupa, ini yang bahaya karena saksi kan disumpah, kalau tidak sesuai kesaksian bisa kena sumpah palsu. Ancaman 7 tahun dengan konfirmasi saksi lainnya," tutur pengacara Sandy Tumiwa.

What's On Fimela