Fimela.com, Jakarta Penguntit Mandy Moore, Salahudin Moultaali, ditangkap pada hari Jumat (19/2/2016). Dia kembali untuk ketiga kalinya dalam dua minggu di luar rumah Mandy.
Menurut TMZ, Salahudin mengomel dan mengoceh di luar rumah Mandy. Situs ini mengatakan bahwa laki-laki itu keluar jalur dan selalu ‘meledak’ di depan rumah Mandy.
Baca Juga
Polisi pun menangkapnya karena hakim mengeluarkan perintah penahanan untuk menjauhkan Salahudin dari sang pelantun I See the Light tersebut. Tapi setelah intrusi kedua, Los Angeles County District Attorney's Office memutuskan untuk tidak meneruskan kasus.
Kurangnya bukti menjadi alasan kasus ini tidak dilanjutkan. Mereka tidak menjelaskan bukti apa yang kurang.
Sebagai informasi, Salahudin ditahan karena melanggar perintah penahanan dan kejahatan menguntit. Jaminannya adalah USD 150.000 (sekitar Rp 2 M). Los Angeles County District Attorney's Office masih tidak akan melanjutkan kasus ini dan sekarang di tangan Los Angeles City Attorney yang belum memutuskan apa yang harus dilakukan.
Sebelumnya, Salahudin ditangkap setelah melakukan kunjungan ke kediaman Mandy Moore. Pada saat itu, dia meneriakkan kata-kata tidak senonoh dan mencoba untuk meninggalkan pesan untuk Mandy.