Pengacara Mungkinkan Farhat Abbas tak Dihukum Maksimal

Anto Karibo diperbarui 25 Feb 2016, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Proses persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani kembali dilanjutkan. Namun, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang melakukan pelatihan, maka sidang terpaksa ditunda sampai seminggu ke depan.

Seharusnya agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa dalam hal ini adalah Farhat Abbas. Setelah itu baru disusul agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat Abbas menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung sampai majelis hakim membacakan putusannya, meskipun masing-masing pihak sudah sama-sama memaafkan.

"Kalau proses pidana walaupun ada kata maaf, proses persidangan harus tetap dijalankan sampai selesai," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Namun, perdamaian atau saling memaafkan yang terjadi antara kedua belah pihak bisa membuat majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan. Karenanya, kuasa hukum Farhat Abbas ini memungkinkan kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman.

"Mungkin dengan adanya kata maaf dan saling memaafkan hukuman akan dikurangi atau mungkin akan ada hukuman percobaan saja," tandas Burhanuddin.

Untuk diketahui, Farhat Abbas dilaporkan Ahmad Dhani karena dituding melakukan tindak pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, Twitter. Farhat memang berkomentar pedas karena kecelakaan Dul, anak bungsu Ahmad Dhani yang menyebabkan beberapa orang meninggal.