Fimela.com, Jakarta Berbeda dari pengakuan pengacara Saipul Jamil, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menegaskan, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang untuk Saipul. Yang ada hanya BAP lanjutan terkait kasus pencabulan Saipul terhadap pelajar berinisial DS.
"Enggak ada pencabutan, adanya BAP lanjutan. BAP pertama tetap berlaku. Enggak ada BAP ulang," tegas Kompol Ari Cahya Nugraha di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Dengan adanya BAP lanjutan, kata Ari, tak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun sikap pencabutan pernyataan dalam BAP pertama dikatakan Ari merupakan hak dari Saipul.
"Pas pemeriksaan yang bersangkutan boleh mencabut pernyataannya dalam bap yang pertama. Tapi enggak ada pengaruhnya sama penyidikan yang kita lakukan. Penangguhan penahanan enggak ada," ujarnya.
Sementara ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan berkas-berkas kasus Saipul Jamil. "Sambil berjalan kita kumpuli dulu berkasnya," pungkas Ari Cahya.