Fimela.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Sandy Tumiwa. Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara kasus penipuan berkedok investasi bodong dengan terdakwa Sandy ke tahap berikutnya.
"Seperti yang kita dengar, otomatis perkara ini akan dilanjutkan. Tapi kita menganggap Sandy tidak mengetahui dirinya sebagai komisaris, tidak ada uang masuk ke rekening Sandy. Klien kami hanya dijadikan ikon di PT CSM BI itu," kata Mualim Tampa, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Sidang Sandy berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana yang dikatakan Jaksa Penutut Umum (JPU), total ada 25 saksi yang diusahakan hadir di sidang tersebut. Diperkirakan salah satunya adalah Annisa Bahar.
"Selanjutnya kami akan periksa para saksi. Mungkin salah satunya Annisa Bahar. JPU bilang sekitar 25 saksi yang diusahakan (hadir). Rencananya awal 10 saksi. Untuk urutannya kita lihat minggu depan," ujar M. Ridwan, pengacara Sandy lainnya.
Pihak Sandy Tumiwa tidak keberatan dengan banyaknya saksi yang dihadirkan dalam sidang nanti. Melalui pengacaranya, dia siap membuktikan tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita tak keberatan. Kita akan menggali kebenaran material perkara ini. Kita akan buktikan mengenai keterkaitan Sandy Tumiwa, dan kami buktikan kalau klien kami tidak terlibat," tandasnya.