Fimela.com, Jakarta Kelompok Negara Islam untuk Irak dan Suriah (ISIS) nampaknya serius menargetkan banyak pengikut di Indonesia. Mereka menyusup lewat masjid-masjid, bahkan di Ibu Kota Jakarta. Jurnalis dari ABC News berhasil merekam kegiatan perekrutan ISIS di sebuah rumah ibadah di Jakarta Pusat. Kamu pasti menganga melihat hasil laporan mereka.
Baca Juga
Pertemuan rahasia ini dilakukan di Masjid As-Syuhada. Namun pengelola masjid mengatakan mereka hanyalah kelompok pengajian biasa yang menyewa sebagian tempat di masjid tersebut. Salah satu responden ABC yang berkebangsaan Indonesia berhasil mendapat akses ke pertemuan rahasia itu dan merekamnya. Videonya cukup jelas meski sempat diminta untuk dihentikan pengambilan gambarnya. "Mereka (ISIS) mendeklarasikan wilayah mereka dibangun dengan hukum Tuhan dan tidak ada intimidasi dari pihak asing," demikian ungkapan ulama garis keras bernama Syamsudin Uba dalam pertemuan tersebut seperti dilansir abc.net.au, Senin (23/2/2016).
Dalam khotbahnya Uba juga menegaskan seorang muslim hanyalah hidup sebab berkat dari Tuhan. Mereka harus hidup di sebuah negara yang menegakkan hukum Tuhan meski tak disukai oleh orang kafir. Di pertemuan tersebut juga ada gambar-gambar slide yang memperlihatkan kegiatan ekstremis ISIS. Uba juga mengimingi jamaah, jika mereka gabung dengan ISIS maka tidak perlu memusingkan bayar kontrakan, tagihan listrik, tagihan air, mendapat makanan enak, digaji, juga jaminan kesehatan, dan perawatan medis gratis.
ABC juga menambahkan, setidaknya ada 5 masjid di Jakarta yang jadi sarang kelompok pendukung ISIS. Rata-rata para pengurus masjid yang ditempati kelompok ISIS tidak tahu menahu soal kegiatan mereka. Pendukung teroris itu saking nekatnya menyewa masjid-masjid yang justru berada di pusat kota dan dekat dengan kegiatan pemerintahan. Salah satunya yang diduga sarang jamaah ISIS yakni Masjid Al Fataa juga di Jakarta Pusat, tepatnya di daerah Menteng. Well, guys, tetap tenang dan perhatikan sekeliling kamu, ya. Jika ada yang mencurigakan, sebaiknya lapor kepada pihak berwajib dengan memakai azas praduga tak bersalah.