Kasus Pemukulan, Ganindra Bimo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Anto Karibo diperbarui 23 Feb 2016, 11:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Siapa menabur, maka ia yang akan menuainya. Begitulah kira-kira pepatah yang tepat untuk menggambarkan aksi main hakim sendiri atau sok jagoan yang dilakukan oleh aktor Ganindra Bimo (27) dan Kevin Rahsyid Yusuf Yamin (23).

Mereka yang terlibat baku pukul membawa kejadian tersebut ke ranah hukum. Ganindra melaporkan Kevin, begitu pula sebaliknya. Keduanya saling melaporkan dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari keterangan yang didapatkan, Bimo mengaku dipukul Kevin, namun sebaliknya Kevin juga mengaku dianiaya suami bintang film, Andrea Dian (30) tersebut. Akhirnya, polisi pun menetapkan Bimo dan Kevin sebagai tersangka atas kasus yang sama.

"Dari dua laporan yang diterima, kami telah menetapkan mereka (Bimo dan Kevin) sama-sama sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," singkat Kepala Polsek Metro Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari kepada wartawan, Senin (22/2) malam.

Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, namun polisi tidak menahan Bimo atau Kevin. Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (19/2) pagi di Jalan Poltangan, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Adu jotos sendiri terjadi antara Kevin dan Bimo karena kesalahpahaman di jalan raya yang dikenal padat itu. Menurut keterangan, Bimo yang ada di jalur kanan dianggap menyalip kendaraan Kevin yang sedang melintas di jalur kiri.

Kevin membunyikan klakson, namun Bimo tak terima. Ia pun mengejar mobil Kevin sampai akhirnya keduanya terlibat aksi adu pukul di jalan raya, tepatnya di depan Universitas Tama Jagakarsa.