Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Saipul Jamil, Roland Hutabarat dan Kasman Sangaji membenarkan meminta pihak penyidik untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sejak kasus dugaan pelecehan seksual Saipul Jamil mencuat ke publik, Kamis, 18 Februari 2016 lalu.
Menurutnya, BAP yang telah dibuat oleh penyidik sebagai cacat hukum. Pasalnya, kata Kasma saat kliennya (Saipul Jamil) ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka lalu di BAP, kliennya belum menunjuk kuasa hukum.
Baca Juga
"Kami menyatakan mencabut BAP awal, sejak kami ditunjuk jadi kuasa hukum hari Jumat siang. Namun kami tidak mau mengintervensi penyidikan," ucap Kasman pada Minggu, (21/2/2016).
Mengenai perubahan atau pencabutan BAP, timbul spekulasi telah terjadi suatu kesepakatan damai. Namun hal ini segera dibantah kakak kandung Saipul Jamil, Muhammad Sholeh Kawi. Ia menegaskan, tidak ada sama sekali kesepakatan damai antara pihak pelapor atau pihak penyidik untuk merubah dan mencabut BAP yang telah dibuat.
"Ngga ada. Belum. Dari kita kepada petugas nggak ada. Ga ada deal juga dengan pihak si pelapor. Ini masalah hak saja, sudah diatur dalam UHAP, bahwa bisa mengubah atau mencabut BAP," tegas Sholeh ditemui Bintang.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Sholeh mengatakan terkait perubahan atau pencabutan BAP memang dilandasi ketika Saipul Jamil ditangkap, BAP segera dibuat. Namun kala itu, Saipul Jamil tak didamping kuasa hukum. "Itu bukan konteks saya untuk menjawab. Itu ranah hukum. Penegasannya, kala itu, Bang Ipul memang tidak didampingi pengacara saat BAP dibuat," terang Sholeh.