Fimela.com, Jakarta Kalau kasus dugaan tindak pelecehan seksual oleh Saipul Jamil terhadap DS berujung damai, tak berarti mengugurkan proses hukum yang tengah berjalan. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifauna mengatakan, kasus ini tetap akan diproses.
"Kalau mau coba damai hanya dilampirkan dalam berkas. Tapi berkasnya tetap ke pengadilan. Kalau Pun korban mencabut, kami lampirkan dalam berkas, tapi tidak menghentikan kasus ini," ujar Kombes Pol Daniel di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Baca Juga
Untuk saat ini, lanjut Daniel, polisi tengah mempercepat merampungkan berkas perkara. Sementara ini, polisi masih akan menahan Ipul berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kita sudah percepat berkas. Pengakuan ini-itu nilainya tidak terlalu besar karena mengaku di penyidik. Kalau di pengadilan dicabut, itu hak tersangka. Tapi pastinya hakim bertanya kenapa dicabut. Apakah diancam atau ditodong gitu, nanti hakim yang tentukan," papar Daniel.
Adapun hasil pemeriksaan Saipul Jamil, Daniel tidak dapat membeberkan kepada media karena terkait pokok perkara. Pun dengan hasil visum yang dilakukan. "Pemeriksaan darah dan rambut itu bentuk penyidikan. Kalau kami masih menahan silahkan jabarkan sendiri," pungkasnya.