Polisi Pastikan Kasus Saipul Jamil Bukan Rekayasa

Altov Johar diperbarui 19 Feb 2016, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya, memastikan kasus pencabulan yang melibatkan Saipul Jamil bukanlah rekayasa demi mendongkrak popularitas. Dia mengatakan, kasus yang menimpa duda Dewi Perssik ini murni masalah hukum, dan tak mengarah pada dugaan rekayasa.

"Ini sepertinya murni (kejahatan). Tidak ada rekayasa. Kita menyadari SJ sebagai publik figur, dan banyak yang berusaha memanfaatkan kondisi dia untuk numpang tenar. Tapi kami tidak melihat hal itu di sini," ucap Kompol Ari Cahya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/2/2016).

Dia juga menghimbau agar masyarakat tidak menuduh DS hanya mencari ketenaran dengan melaporkan Saipul Jamil. "Justru kita harus berterima kasih sama korban. Pada saat yang bersangkutan ke sini, dia ditemani satpam untuk mengantar ke Polsek," tandasnya.

Saipul Jamil ditangkap di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 18 Februari 2016 pukul 04.00 WIB. Saipul dituduh melakukan pencabulan terhadap pelajar berinisial DS.

Saipul Jamil telah mengakui perbuatannya kepada DS di hadapan polisi. Karena perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi mulai melakukan penahanan terhadap Saipul Jamil. Saipul rencananya akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Utara. Proses pemindahan Saipul dijadwalkan berlangsung hari ini.