Fimela.com, Jakarta Saipul Jamil harus melalui serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang karena kasus yang melibatkan namanya. Setelah melewati pemeriksaan marathon, tim penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, memastikan telah mengakhiri pemeriksaan terhadap Saipul Jamil terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Sampai pukul empat pagi tadi, saudara SJ telah selesai kami BAP sebagai tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Dengan berakhirnya pemeriksaan, pihak kepolisian mulai melakukan penahanan terhadap duda Dewi Perssik itu. Saipul akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Utara. Proses pemindahan pedangdut 35 tahun itu dijadwalkan hari ini.
"Penahanan terhadap SJ sudah dimulai hari ini. SJ kemungkinan akan kami pindahkan ke tempat yang lebih aman. Kami akan pastikan dulu waktunya, yang pasti SJ akan dipindah dari ruangan khusus ke sel tahanan," jelasnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil telah mengakui perbuatannya kepada polisi. Dia pun terancam dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.