Fimela.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kasus pencabulan oleh tersangka Saipul Jamil. Apalagi kasus ini melibatkan seorang public figure yang selalu disorot aktivitasnya. Sehingga ada tanggung jawab yang harus disandang karena menjadi teladan badi banyak orang.
Untuk itu Asrorun Ni'am, selaku Ketua KPAI, memperhatikan 2 hal terkait kasus ini. Merehabilitasi korban dan memastikan langkah agar membuat jera para pelaku. Bahkan bukan tidak mungkin Saipul Jamil dijerat pasal berlapis mengingat korban masih berusia 17 tahun.
Baca Juga
"Yang pasti korban memang benar, usia korban masih di bawah 18 tahun dan di dalam unsur tidak sadar. Yang artinya, berarti ada unsur tipu daya. Ini bisa dikenakan kasus berlapis," kata Asrorun Ni'am di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Atas alasan psikis, Asrorun mengimbau kepada media untuk tidak mengekspos korban. Karenanya dia ingin memastikan hak dasar korban termasuk pemulihannya secara medis maupun psikis.
"Jangan sampai dia trauma. Makanya korban harus dipastikan kondisi daruratnya, adalah pemulihan kondisi medis maupun psikis. Juga terpenihi hak-hak dasarnya. Sekolahnya juga tidak diekspos," papar Asrorun.
Saipul Jamil ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 18 Februari 2016 pukul 04.00 WIB. Saipul Jamil diduga telah melakukan oral seks terhadap pelajar berinisial DS. Atas perbuatan itu Saipul dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dia juga telah ditahan di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.