Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini publik dihebohkan dengan berita penangkapan Saipul Jamil karena tuduhan pencabulan terhadap seorang anak. Alhasil penyanyi dangdut ini harus menjalani pemeriksaan selama berjam-jam oleh pihak kepolisian.
Pada pemeriksaan, akhirnya Saipul mengakui bahwa dirinya memang khilaf sehingga melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Pihak kepolisian pun menetapkan status Saipul menjadi tersangka.
Baca Juga
Kasus pencabulan ini pun mendapatkan tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam press release-nya, KPAI menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul terhadap anak berinisial DS. KPAI menilai seharusnya seorang public figure memberikan teladan yang baik.
KPAI juga menilai jika kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) dengan korban anak-anak ini memperlihatkan perilaku seks menyimpang. Dan jika dibiarkan, perilaku seperti ini akan berkembang dan cenderung akan memangsa korban. Dan korban yang paling rentan adalah anak-anak.
Untuk itu, menurut KPAI harus adalah langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. KPAI secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini dengan merujuk UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan jika Saipul Jamil terancam 15 tahun penjara. Tak hanya itu, penyanyi ini juga akan dikenakan hingga denda Rp 5 milliar bila terbukti bersalah.