Fimela.com, Jakarta Langkah hukum yang dilakukan oleh Bella Shofie terhadap suaminya, Suryono, dinilai kurang tepat. Menurut kuasa hukum Suryono, Pieter Ell, seharusnya Bella melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jayapura sebagai wilayah hukum suaminya.
Karena Bella mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka pihak Suryono pun mencium adanya gelagat tidak baik. Ada sebuah ketakutan dari Bella dengan rencana perceraian ini. Bahkan, Pieter Ell menganggap Bella ingin mengamankan harta gono-gini.
Baca Juga
"Feeling saya gitu. Bisa aja gono gini. Kan banyak gono gini yang dikuasai Bella," kata Pieter Ell kala ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).
Pieter tak menyebut gamblang apa saja harta bersama yang saat ini dikuasai oleh Bella. Ia hanya meminta agar media memberikan klarifikasi kepada mantan kekasih Adjie Pangestu tersebut. "Banyak lah. Tanya Bella," ujar Pieter.
Sang pengacara pun siap untuk membuktikan harta gono-gini yang sekarang banyak dikuasai oleh Bella Shofie. Soal pembagiannya nanti, pihak Suryono akan mengacu kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, mereka tak memasukkan perihal harta bersama selama pernikahan ke dalam materi daftar cerai tersebut. Namun, meski saat ini tidak disinggung, bisa jadi hal itu akan dibahas dalam perkembangan proses cerai.
"Ya kita akan buktikan harta gono-gini dan pembagiannya seperti apa. Kan ada di hukum Islam. Kalau Suryono sifatnya menunggu, kalau di gugatan kita enggak menyinggung. Bisa saja di bagian jawaban akan disinggung soal harta gono-gini," tukas Pieter Ell mengomentari kasus gugatan Bella Shofie.