Fimela.com, Jakarta Rumah tangga Satrio Yudi Wahono yang akrab dipanggil Piyu dan Anastasia Florina Limasnax alias Flo harus kandas. Pasalnya pada 15 Februari 2016, gugatan cerai yang diajukan Flo terhadap Piyu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rumah tangga yang dibina sejak 17 September 2005 ini harus berakhir pada 15 Februari 2016. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Flo, Ruth Olivia Tobing. "Sudah Putusan, 15 Februari 2016 lalu," ujar Ruth.
Baca Juga
Untuk hak asuh ketiga anaknya, Piyu dan Flo memutuskan untuk mengasuk bersama-sama. "Ketiga anaknya punya hak wali asuh di bawah perwalian kedua orangtua. Jadi hak asuh sama dua-duanya. Tapi untuk pembagian waktu itu terserah mereka teknisnya," ujar Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk harta gono-gini, Piyu dan Flo memilih untuk tidak membahasnya. "Harta gono-gini enggak dibahas," sambungnya.
Pada saat putusan sidang cerai, Piyu dan Flo memilih untuk tidak hadir. Mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing. "Nggak datang, hanya diwakili oleh kuasa hukum," ujar Made Sutrisna.
Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdafar degan omor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta .Selatan. Seperti diketahui, pernikahan Piyu dan Flo dikaruniai tiga orang anak yang bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo.