Fimela.com, Jakarta Kasus Wayan Mirna masih bergulir hingga kini. Minggu, (7/2)Jessica Kumala Wongso selaku tersangka penabur sianida melakukan rekonstruksi kasus 'kopi maut' tersebut. Namun, dari 65 adegan versi polisi, Jessica hanya ingin melakukan 56 adegan saja.
Pengacara Jessica pun menyampaikan alasan kliennya tak ingin melakukan 9 adegan tersebut. "Yang kami tolak itu, adegan yang menurut polisi ada di CCTV. Katanya penyidik menurut CCTV, tapi kita enggak ngeliat malah disuruh mengikuti," ucap pengacara Jessica, Yudi di Jakarta, Minggu (7/2) pada Liputan6.
Baca Juga
Dilansir dari Liputan6, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menuturkan Jessica menolak mengikuti rekonstruksi kedua. "Versi Jessica ada 56 adegan, versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan," kata Krishna.
Berbeda dengan Hani Juwita Boon. Sahabat Mirna yang juga ikut saat pertemuan di kafe Olivier pada Rabu, (6/1) tersebut bersedia melakukan rekonstruksi kasus Mirna versi polisi. Hani yang menjadi saksi dalam kasus tersebut pun merupakan teman Jessica semenjak kuliah di Australia.
Reka ulang dijaga ketat oleh polisi dan para penjaga keamanan pusat perbelanjaan tersebut. Bahkan sejumlah pengunjung yang melewati kafe tersebut sempat berhenti sejenak untuk melihat yang terjadi di kafe Olivier.