Kasus Penipuan, Pengacara: Sandy Tumiwa Hanya Jadi Ikon

Anto Karibo diperbarui 03 Feb 2016, 09:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa ditangkap pihak berwajib karena dugaan penipuan berkedok investasi. Keterlibatan Sandy, sesuai dengan pengakuan para saksi ketika BAP oleh polisi adalah sebagai komisaris dari perusahaan yang melakukan praktik penipuan tersebut.

Namun, klaim tersebut menurut Elza Syarief selaku kuasa hukum Sandy tidaklah benar. Menurut Elza, ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh seseorang yang mencatut nama Sandy sebagai komisaris.

 

 

"Sandy udah dari dulu melaporkan ke Polda bahwa tanda tangan di akta notaris saat dibilang dia jadi komisaris itu tidak pernah. Itu dipalsukan tanda tangan Sandy," kata Elza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Ditambahkan oleh sang kuasa hukum, posisi Sandy ketika itu hanya sebagai seorang ikon yang dimanfaatkan untuk menarik masyarakat, bergabung dengan PT. CSN Bintang Indonesia yang dipimpin oleh Astriana alias Cici.

"Sandy pada saat itu kan artis, jadi ikon, bisa narik, jadi Sandy diminta sebagai artis untuk menjelaskan apa itu perusahannya," kata Elza Syarief.

 

Bukan seperti bos, karena menurut Elza, kliennya tidak tahu menahu tentang tata kelola uang yang masuk ke dalam perusahaan. Hanya honor yang didapatkan oleh Sandy sebagai seorang ikon yang mengajak masyarakat banyak.

"Sandy dapat honor aja. Gak ada uang ke Sandy. Uangnya ke rekening cici semua kan. Sandy gak pegang duit (korban-korban) itu," tukas Elza Syarief.