Jadi Terdakwa, Sandy Tumiwa Anggap Masuk Pesantren

Anto Karibo diperbarui 03 Feb 2016, 04:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Dakwaan terhadap Sandy Tumiwa telah dibacakan di dalam persidangan terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Mantan suami Tessa Kaunang ini didakwa telah melanggar pasal 378, 374, dan 372 KUHP.

Sandy yang diduga merupakan komisaris perusahaan yang melakukan penipuan sampai miliaran rupiah itu ditangkap oleh pihak berwajib setelah sekitar dua tahun kasus tersebut mengendap.

Tak banyak kata yang dilontarkan Sandy usai menjalani sidang perdananya tersebut. Ia hanya menyatakan kondisinya baik dan meminta doa agar mendapatkan penyelesaian yang terbaik.

"Kondisi saya baik, doain dapat jalan terbaik," kata Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Apa yang dialami Sandy memang sebuah ujian yang tak mudah. Ia sendiri ditangkap tak lama setelah menikah dengan seorang wanita bernama Diana Limbong. Disinggung tentang perasaannya menghadapi badai ujian ini, Sandy mengaku pasrah.

Ia berusaha ikhlas dan menganggap apa yang tengah dijalani adalah pesantren atau tempat mendapatkan bermacam hikmah kehidupan. "Anggap aja ini pesantren hikmah ya," tutur Sandy.

Saat menjalani sidang, Sandy Tumiwa ditemani oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief, ibunda Nursanti Amalia, dan juga istrinya, Diana Limbong. Mereka memberikan dukungan agar Sandy bisa menjalani fase dalam hidupnya ini dengan baik. "Ini sejarah dalam hidup Sandy yang harus bisa dijalani," tandas Elza.