Fimela.com, Jakarta Seakan jadi aksi yang diambil berdasarkan terjangan rasa resah, komunitas Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) menyatakan permintaan kepada Presiden Jokowi. Tindakan ini diambil akibat berkembangnya opini di masyarakat karena pernyataan sejumlah petinggi negara.
Sebagaimana dimuat Liputan6.com, pada jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (27/1), ketua Arus Pelangi, Yuli Rustinawati, menuturkan, komunitas ini meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri memberi jaminan keamanan dan perlindungan kepada setiap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia.
Baca Juga
"Jaminan keamanan dan perlindungan dari presiden dengan memerintahkan Kapolri sebagai wujud perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia," ujar Yuli, seperti dimuat Liputan6.com. Permintaan yang dilayangkan komunitas tersebut erat kaitannya dengan sweeping, pengusiran paksa, kekerasan, serta diskriminatif terhadap LGBT di sejumlah daerah.
Pada kesempatan yang sama, YulI juga meminta Jokowi untuk mengambil upaya serius dalam menghormati dan memenuhi hak asasi warga negara, termasuk di dalamnya kaum LGBT. Juga, meminta sang presiden untuk melarang dan menghentikan segala bentuk diskriminatif dan kekerasan yang didasari oleh orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender.
Seperti dimuat Liputan6.com, Yuli menuturkan, seluruh pernyataan diskriminatif yang ditujukan kepada kaum LGBT tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya Pasal 28 I ayat 2 terkait jaminan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.