Fimela.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso, 27 tahun, tengah menjadi sorotan publik Indonesia. Kepolisian negeri ini menetapkannya sebagai tersangka utama dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Namun pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan, kliennya telah mendapat perlakuan tidak adil. Jessica telah dicecar dan dipaksa mengakui jika dia yang membunuh Mirna. Petugas yang menyecarnya, tak lain tak bukan, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Baca Juga
Pembunuhan Mirna memang merupakan peristiwa yang langka. Mirna tewas usai minum kopi bercampur sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Kasus ini menghebohkan masyarakat lantaran jalan ceritanya mirip dengan kisah-kisah detektif di film atau novel. Meski demikian Yudi menegaskan bukan Jessica yang membunuh Mirna.
Namun Yudi menyayangkan perlakuan KombesPol Krishna Murti pada kliennya. Jessica tertekan sebab dibawa ke ruang kerja Krishna dan disuruh mengakui jika dia yang membunuh Mirna. "Sampai dibawa ke ruang kerja Krishna. Suruh ngaku. Diperiksa suruh ngaku. Ada saksinya," ujar Yudi, seperti dikutip dari situs berita nasional, Senin (1/2/2016). Tak hanya disuruh mengaku, Krishna juga menjanjikan keringanan hukuman sebab jika tidak mengaku sebagai pembunuh Mirna, Jessica bisa dipenjara 20 tahun atau dieksekusi.
KombesPol Krishna Murti belum menanggapi apa kata pengacara Jessica Kumala Wongso ini. Yang jelas Pak Krishna sudah mengatakan, semua penyelidikan dan penyidikan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah sesuai prosedur. Sebaiknya sebelum ditetapkan hakim bersalah, kita harus berprasangka baik pada Jessica ya, guys. Biarlah pengadilan yang membuktikannya.