Fimela.com, Jakarta Seorang pengantin anak asal Yaman berusia masih 8 tahun tewas di tangan suaminya sendiri, usia 40 tahun. Dia mengalami sejumlah luka dalam serta trauma pada alat kelaminnya. Organisasi Hak Asasi di Libanon menyerukan agar otoritas setempat menahan lelaki yang diduga melakukan kekerasan seksual pada bocah di malam pertama setelah mereka menikah.
Baca Juga
Peristiwa yang terjadi pada 2013 ini menjadi bukti nyata kasus perkawinan bocah di bawah umur masih marak di Timur Tengah, demikian dilansir dari albawaba.com (9/9/2013). Menurut Lembaga Pendanaan Populasi Dunia milik PBB mengatakan, antara 2011 hingga 2020 diperkirakan bakal ada 140 juta gadis di bawah umur alias sebelum berusia 18 tahun dipaksa menikah. Kebanyakan malah di bawah 15 tahun.
Selain dipaksa menjadi pengantin belia, anak perempuan Yaman kehilangan kesempatan untuk memperoleh kesehatan dan pendidikan yang layak. Mereka kerap mendapatkan kekerasan baik secara fisik, emosional, dan seksual pada perkawinan yang dijalani. Sebenarnya kesalahan utama dari semua ini adanya perbedaan pemahaman dalam definisi yang disebut 'anak'. Namun banyak organisasi di dunia menyetujui batas untuk menikah dan dikatakan dewasa yakni 18 tahun.