Tak Terima Kliennya Ditahan, Pengacara Jessica Tantang Buka CCTV

Karla Farhana diperbarui 01 Feb 2016, 12:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Senyum Jessica Kumala Wongso kepada para awak media sirna, ketika dijemput paksa di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1), sekitar pukul 07.45 WIB, oleh pihak kepolisian. Status Jessica yang tadinya merupakan saksi kunci pada kasus kematian Wayan Mirna usai menyeruput es kopi Vietnam berubah menjadi tersangka. 

Tak terima, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, memaparkan sejumla alibi Jessica yang membuktikan perempuan berambut hitam sebahu ini bukan tersangka pembunuhan Mirna. Selain itu, kepada Liputan6 pun dia menilai kepolisian terlalu mengada-ada, terkait berbagai bukti yang digunakan untuk menjerat kliennya itu. 

Menurutnya, tak ada bukti yang menunjukkan kliennyalah yang memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna, pada Rabu (6/1) lalu di Grand Indonesia, Jakarta. 

"Itu semua bukti rekaan semua! Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu aja yang perlu diungkap. Semua asumsi. Satu alat bukti pun itu perlu kita kaji hubungannya apa dengan Jessica?" kata Yudi kepada Liputan6. 

Tak hanya itu, Yudi pun menantang kepolisian untuk membuka rekaman CCTV milik Olivier Cafe. Kepada Liputan6 dia meragukan adanya bukti kuat kalau Jessica yang memasukan racun tersebut. Jika memang ada, menurutnya pihak kepolisian pasti berani membeberkan hasil rekaman CCTV tersebut. 

"Apakah dia perbuatan itu gerakan otot, apakah dia itu menaruh racun di kopi itu. Ada enggak? Kalau berani dibuka (CCTV)-nya aja ke umum! Dibuka di umum kalau berani. Ini kan, enggak diperlihatkan. Kalau berani buka di umum, di TV," tandasnya kepada Liputan6. 

Menanggapi tantangan Yudi, dilansir dari Liputan6, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal menilai rekaman CCTV tersebut merupakan bgarang bukti yang tidak bisa sembarangan diperlihatkan kepada masyarakat umum. CCTV merupakan teknis penyidikan sehingga, dia meminta pengacara untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Enggak ada urusan CCTV minta dibuka pengacara. Itu kan alat bukti," ucap Iqbal kepada Liputan6, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/1). "Itu teknis penyidikan. Ini kan perang intelektual. Atur strategi, bagaimana pengacara tersangka, silakan. Mereka harus menghormati proses penyidikan polisi," jelasnya kepada Antara di Jakarta, di hari yang sama. 

Dilansir dari Liputan6, teman ngopi Mirna, Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati. Jessica ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

What's On Fimela