Fimela.com, Jakarta Bukan tanpa pertimbangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku, keputusan penahanan atas Jessica Wongso terbilang matang. Tindakan tersebut, menurut Krishna, dilakukan agar tak ada 'adegan' melarikan diri dan penghilangan bukti-bukti.
Sebelum penahanan atas Jessica Kumala Wongso ditetapkan, pihak kepolisian mengaku sudah melakukan pemeriksaan intensif sejak pagi kemarin, Sabtu (29/1), hingga sekitar pukul 21.15 WIB di hari yang sama. "Maka pada hari ini, saudara J (Jessica), tersangka kasus tewasnya Mirna, kami telah tanda tangani untuk dilakukan penahanan," tutur Krishna di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/1), seperti dimuat Liputan6.com.
Baca Juga
Lebih lanjut Krishna menuturkan, selama pemeriksaan berlangsung, pihak kepolisian menemukan kejanggalan dan ketidaksesuaian terkait keterangan yang diungkapkan Jessica, di antara ketika dirinya masih berstatus saksi dengan saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti dilaporkan Liputan6.com, Krishna mengatakan, "Hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya beserta dengan alat-alat bukti yang lain. Dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami termukan dan alat bukti yang lain."
Berdasarkan keterangan Krishna, penanhanan atas Jessica berlaku selama 20 hari ke depan. Namun jika diperlukan, pengajuan perpanjangan penahanan pun bisa dilakukan. Sebelumnya, Jessica Wongso ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara sekitar pukul 07.45 WIB, pada Sabtu (30/1).