Fimela.com, Jakarta Kematian Wayan Mirna masih menyisakan seribu tanya meski pihak kepolisian mengaku sudah mendapatkan bukti kuat. Meski kasus ini sudah hampir sebulan bergulir, namun tetap menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga
Meninggalnya pengantin baru tersebut membuat sang ayah, Dharmawan Salihin merasa sangat terpukul. Tak menyangka, anaknya akan tewas secara mengenaskan setelah meneguk kopi Vietnam di Kafe Olivier. Sebagai seorang ayah, ia pun berharap pelaku yang membubuhkan siandia di kopi anaknya segera terungkap dan dihukum dengan berat.
Dilansir dari Liputan6, usai melengkapi keterangan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1) lalu, Dharmawan mengatakan "Ya bagus dong, pelaku dihukum seharusnya. Kan bunuh orang, pantas banget kali (dihukum mati),".
Sementara itu, disadur dari beberapa sumber, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tersangka kasus ini bisa dijerat hukuman mati. Iqbal pun menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menjerat pelaku pembunuhan Mirna dengan Pasal 340 KHUP, yakni "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,".