Fimela.com, Jakarta Sesuai dengan arahan Lembaga Sensor Indonesia (LSF) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyatakan telah memblokir situs video streaming Netflix sejak Rabu, 27 Januari 2016 pukul 00.00. Telkom memblokir Netflix karena dianggap tidak memenuhi regulasi yang ada di Indonesia, artinya pelanggan IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel saat ini sudah tidak dapat mengakses Netflix.
Telkom memblokir Netflix karena tidak memiliki ijin atau tidak sesuai aturan di Indonesia, dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di Indonesia. Content Netflix juga dinilai banyak mengandung content yang dilarang di Indonesia, terutama kekerasan dan pornografi. “Pemblokiran ini untuk melindungi pelanggan dari content-content yang tidak pantas,” ujar Arif Prabowo Vice President Corporate Communication Telkom melalui rilis di situs telkom.co.id.
Baca Juga
- Dikritik Saipul Jamil, Nonie Tersenggol dari D'Academy 3
- Unggah Video seksi, Britney Spears Bakal Segera Rilis Album Baru?
- Rizky Febian, Jadi Anak Gaul Metropolitan
Aturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57, disebutkan bahwa “Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor,” katanya.
Di samping itu langkah yang dilakukan Telkom ini mengacu kepada Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21, yang menyatakan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom selaku BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan Regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia. “Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia, sekaligus menegakan kedaulatan Indonesia dari pemain asing,” tegas Arif Prabowo.
Sebelum Telkom, LSF mengeluarkan pernyataan bahwa LSF wajib memastikan konten film dan iklan yang disebarkan kepada masyarakat harus mendapat tanda lulus sensor. "Sekali lagi kita ingatkan bahwa UU mengatur film yang akan diedarkan wajib peroleh tanda lulus sensor, diterbitkan LSF setelah penilitan terhadpa film dan iklan film tersebut," jelas Ketua LSF, ujar Ahmad Yani Basuki kepada media di Gedung Film, MT Haryono, Senin (11/1).