Stres Karena Pemberitaan Kasus Mirna, Jessica Lapor ke Komnas HAM

Karla Farhana diperbarui 28 Jan 2016, 08:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabut kasus Mirna belum juga menipis. Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pengantin baru, Wayan Mirna, setelah meminum es kopi Vietnam di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, menjadi sorotan masyrakat dan juga media. Sejumlah saksi, termasuk dua teman 'ngopi' Mirna, Jessica Kumala Wongso dan Hani pun ikut diperiksa. Kemarin, Liputan6 menulis, penyidikan sudah memasuki tahap awal. 

"Hari ini mungkin penyidik sedang memfinalisasi apa yang harus dikuatkan. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) harus dilengkapi lagi, dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada Liputan6, kemarin (27/1), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. 

Di hari yang sama, Jessica diberitakan mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kemarin. Anggota Komnas HAM, Siane Indriani, menerima pengaduan Jessica. Kepada Liputan6, Siane mengatakan Jessica mengaku depresi dan tertekan karena pemberitaan media massa mengenai kasus Mirna. Dalam pemberitaan media dan ekspose, dia merasa seolah-olah dituduh sebagai pelaku yang menaburkan sianida pada kopi Mirna. 

"Dia mengaku depresi dan tertekan dengan pemberitaan di media massa, dalam pemberitaan dan ekspose yang luar biasa itu, seolah-olah membuat Jessica sebagai tersangka. Di sini letak ketidakadilannya," ujar Siane kepada Liputan6, usai menerima pengaduan Jessica pada Rabu (27/1) kemarin. 

Lebih lanjut, Siane juga menjelaskan kalau Jessica merasa pemberitaan media justru membentuk opini publik kalau Jessica merupakan tersangka dalam kasus ini. Jessica merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan, dalam pengaduannya, Jessica mengaku azas praduga tak bersalah tidak dia dapatkan. 

Sementara itu, setelah melakukan penyidikan final kemarin, demi mengungkap kasus Mirna penyidik Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan kepada Liputan6 akan segera meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka. "Insyaallah sebentar lagi penyidik akan meningkatkan status tersangka," ujar Iqbal kepada Liputan6, pada Rabu (27/1).