Fimela.com, Jakarta 20 hari telah bergulir. Kasus Wayan Mirna akhirnya menemukan titik terang. Polda Metro Jaya pun sudah miliki rencana untuk melakukan gelar perkara atau mengekspos kasus perempuan yang meninggal setelah meneguk kopi ini.
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo sendiri mengatakan Kejati sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada hari Senin (25/1) kemarin. Surat tersebut pun digunakan oleh kedua belah pihak sebagai bahan koordinasi.
Diwartakan Liputan6, Waluyo menambahkan kalau pihaknya dan kepolisian hanya akan melakukan koordinasi, bukan mengekspos kasus. Koordinasinya pun dilakukan tertutup, sifatnya hanya konsultasi saja. Jam 10.30 WIB tadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti bersama Perwira Unit yang menangani kasus Mirna tiba di gedung Kejati DKI.
Kasus kematian tak wajar Mirna kini sudah mulai terungkap. Polisi pun dengan segera menetapkan tersangka yang memasukan sianida ke kopi Vietnam milik mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Penyidik telah memiliki hasil uji Lab Forensik Polri, keterangan saksi ahli, keterangan saksi, rekaman CCTV berserta petunjuk yang lainnya.