Hukuman Buat Orang yang Suka Buang Sampah Sembarangan di Bandung

Febriyani Frisca diperbarui 25 Jan 2016, 23:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Sampah. Di kota besar, sampah memang menjadi permasalahan yang nggak bisa dianggap remeh. Akibat dari banyaknya sampah yang menumpuk pun mulai dari tersebarnya penyakit, terganggunya tata kota, hingga yang paling terasa akibatnya yaitu banjir. Sayangnya, meskipun akibat dari sampah pada akhirnya dirasakan oleh masyarakat juga, masih banyak masyarakat kota besar yang belum sadar dan kerap membuang smapah sembarangam. Inilah yang akhirnya membuat pemerintah kota Bandung cukup ketat dalam mengawasi sampah di Kota Kembang tersebut.

Menyoroti kebiasaan masyarakat kota Bandung membuang sampah sembarangan, akhir tahun 2014 pemerintah Kota Bandung dengan wali kotanya Ridwan Kamil meresmikan Perda Sampah. Di mana dalam Peraturan Daerah tersebut disebutkan sanksi tegas untuk warga Bandung maupun wisatawan kota Bandung yang ketahuan membuang sampah sembarangan.

"Dimulai per 1 Desember, kita akan mendenda kepada mereka, satu yang nggak punya tempat sampah. Kalau nggak punya tempat sampah di rumah dan di mobil, dendanya Rp 250 ribu. Kalau buang sampah ke jalan, dendanya Rp 1 juta - Rp 5 juta, kalau sampai buang sampah ke sungai dendanya Rp 50 juta," jelas Ridwan Kamil, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (12/2/2014).
Besarnya denda yang dibebankan pada masyarakat mengenai urusan sampah tersebut diakui memang disengaja. Dengan begini, masyarakat akan lebih awas dengan nggak sembarangan membuang sampah baik itu dijalan, terlebih lagi di sungai.

Namun yang terbaru, Ridwan Kamil pun menerapkan hukuman unik lain untuk para pembuang sampah di jalan. Wali Kota Bandung ini mengungkap, nantinya para pembuang sampah disungai akan dibuatkan spanduk besar dengan tertera foto mereka. Nantinya spanduk tersebut akan dipasang di jalan-jalan kota Bandung. Sungguh, hukuman yang sepertinya akan sulit dilupakan.

"Jadi untuk yang buang sampah ke sungai, KTP-nya akan ditahan. Nanti boleh diambil tapi difoto dulu sebagai bukti pelanggaran dan diberi pengarahan untuk nggak membuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Selasa (22/12/2015) seperti dilansir dalam liputan6.com. So, masih berani buang sampah sembarangan? (M. Sufyan)