Fimela.com, Jakarta Beberapa hari terakhir, media marak akan isu kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang mulai memasuki area kampus. Bukannya tanpa alasan, banyak orang yang menganggap bahwa perilaku tersebut menyimpang dan menyalahi hukum positif. Hal tersebutlah yang membuat Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Universitas Indonesia menjadi perbincangan.
Baca Juga
Tak tanggung, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan bahwa perbuatan tersebut tidak bermoral. Kampus merupakan institusi penjaga moral dan ada standar norma dan asusila yang harus dijaga. Pernyataannya pun menuai kontroversi dari masyarakat.
Hujatan tersebut pun membuat Poedjiati Tan membuat petisi di Change.org. Ia mengatakan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan sesuai Pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Menteri Nasir pun diduga telah melanggar hak LGBT untuk masuk ke area kampus. Menurutnya, pelarangan kaum LGBT masuk kampus tak sesuai dengan hakikat pendidikan. Pasalnya pendidikan dan riset di ruang akademik justru diberdayaan untuk memberdayakan nalar kritis anak bangsa.
Tak hanya Tan Poedjiati, banyak masyarakat pun mendukung akan adanya komunitas ini. Hal tersebut tercermin dalam akun Facebook Ferena Debineva selaku pembentuk SGRC. Dalam laman Facebooknya, ia pun menorehkan curahan hati mengenai teman-temannya yang menjadi ketakutan lantaran tak ada tempat bernaung. Bagi kelompok LGBT yang bisa dibilang minoritas, dukungan antar sesama untuk saling menguatkan sangatlah diperlukan. Bukan karena mereka berbeda, namun karena banyak pihak yang tak bisa menerima perbedaan dan bisa membuat mereka berada di posisi yang tak mengenakkan.