Gak Ngerti UU, Polisi Ini Bongkar 'Aib' Sendiri di Acara TV

Ardini Maharani diperbarui 22 Jan 2016, 19:20 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebuah acara televisi yang menayangkan soal kinerja kepolisian lalu lintas, kini mendapat sorotan dari masyarakat. Ini lantaran ada salah satu episode yang justru membongkar aibnya sendiri. Polisi muda ini ketahuan tidak memahami undang-undang lalu lintas yang berada di jalan. Video ini merekamnya dengan gamblang. 

Dalam video berdurasi 3 menit 20 detik diperlihatkan, seorang supir taksi ditilang polisi sebab memberhentikan kendaraan persis di bawah tanda 'Dilarang Parkir' atau huruf P dicoret. Terjadi perdebatan antara pak supir dengan si polisi yang menganggap dirinya benar. Padahal menurut Undang-undang posisi supir taksi tidaklah salah. Dia hanya berhenti saja namun tidak memarkir. Sementara di area situ tidak ada larangan huruf S dicoret atau 'Dilarang Stop'. 

Terlihat jelas polisi muda itu ternyata tidak menguasai undang-undang. Dia tetap ngotot dirinya benar dan tidak mau mendengarkan penjelasan si supir taksi yang dianggapnya 'ngeyel'. Jika memang 'Dilarang Parkir' dan 'Dilarang Stop' itu sama, kenapa gak dibuat 1 tanda saja? Kenapa ya harus ada P dicoret dan S dicoret? Daripada penasaran, simak video ini selengkapnya.

What's On Fimela