Fimela.com, Jakarta Sebuah acara televisi yang menayangkan soal kinerja kepolisian lalu lintas, kini mendapat sorotan dari masyarakat. Ini lantaran ada salah satu episode yang justru membongkar aibnya sendiri. Polisi muda ini ketahuan tidak memahami undang-undang lalu lintas yang berada di jalan. Video ini merekamnya dengan gamblang.
Baca Juga
- Regina Andriane Polisikan Saudara Kandung Suami
- Polisi Ganteng Renggut Hati Netizen, Deddy Corbuzier Kecewa
- Negara Ini Minim Kejahatan, Polisinya Jadi Nggak Ada Kerjaan
Dalam video berdurasi 3 menit 20 detik diperlihatkan, seorang supir taksi ditilang polisi sebab memberhentikan kendaraan persis di bawah tanda 'Dilarang Parkir' atau huruf P dicoret. Terjadi perdebatan antara pak supir dengan si polisi yang menganggap dirinya benar. Padahal menurut Undang-undang posisi supir taksi tidaklah salah. Dia hanya berhenti saja namun tidak memarkir. Sementara di area situ tidak ada larangan huruf S dicoret atau 'Dilarang Stop'.
Terlihat jelas polisi muda itu ternyata tidak menguasai undang-undang. Dia tetap ngotot dirinya benar dan tidak mau mendengarkan penjelasan si supir taksi yang dianggapnya 'ngeyel'. Jika memang 'Dilarang Parkir' dan 'Dilarang Stop' itu sama, kenapa gak dibuat 1 tanda saja? Kenapa ya harus ada P dicoret dan S dicoret? Daripada penasaran, simak video ini selengkapnya.